Cara Penghormatan Pada Bendera
Bendera adalah lambang negara, ketika berkibar di suatu wilayah menandakan adanya kekuasaan baik sebagian atau secara penuh di tempat tersebut. dimana ah Bendera Indonesia berkibar, tentu di belahan dunia yang mengakui kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia akan ada lambang negara. MERAH PUTIH warnanya.
Berikut lembaga atau negara yang ada kibaran merah putih.
Perserikatan Bangsa-Bangsa, ASEAN, OKI
Di setiap Kantor Dubes Indonesia di Eropa, Asia, Amerika dan Australia.
Di Instansi Negara, Daerah dan Swasta nasional.
Kibaran bendera menandakan adanya kuasa sebagian atau penuh atas setiap lingkup dibawah ya, yang menjadi pengaturan dan pemerhati bagi setiap warga. Jadi bagi warga negara Indonesia yang melihat bendera merah putih berkibar, jangan sungkan untuk mampir, dimanapun berada dan sampaikan beberapa hal tentang kemerdekaan kalau itu bertepatan dengan 17 agustus.
Lalu, tentang cara penghormatan bendera yang kadang kita belum mengetahui, apakah harus seperti para tentara dan polisi atau yang berseragam, bagaimana dengan yang tidak berseragam dinas atau sejenisnya. Untuk informasi ketentuan dan tata ara penghormatan pada bendera ternyata sudah ada dalam peraturan pemerintah, khususnya PP 40 tahun 1958,berikut isinya.
Pasal 20
Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha, sedang semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi-wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Pasal 21
(1) Pada waktu dikibarkan atau dibawa, Bendera Kebangsaan tidak boleh menyinggung tanah, air,atau benda-benda lain.
(2) Bendera Kebangsaan tidak boleh dipasang atau dipakai sedemikian sehingga mudah koyak atau kotor.
(3) Bendera Kebangsaan tidak boleh digunakan bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 5 ayat 1, misalnya tidak boleh:
a) dipakai sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, tutup barang, reklame perdagangan dengan cara apapun juga;
b) digambar, dicetak atau disulam pada barang-barang yang pemakaiannya mengandung kurang penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan.
(4) Pada Bendera Kebangsaan tidak boleh ditaruh lencana, huruf, kalimat, angka, gambar atau tanda-tanda lain.
Pasal 22
Apabila Bendera Kebangsaan dalam keadaan sedemikian rupa, hingga tidak layak untuk dikibarkan lagi, maka bendera itu harus dihancurkan dengan mengingat kedudukannya, sebaiknya dibakar.
Jadi, berkaitan perbedaan persepsi yang salah akan cara penghormatan dan penggunaan, dengan tersebar informasi PP tersebut memberikan keterangan yang baik, untuk setiap cara penghormatan dan penggunaan bendera Indonesia.. MERDEKA!!!! Indonesia tetaplah Jaya
Bagikan
CARA MENGHORMATI BENDERA
4/
5
Oleh
Rantausetia