Saturday, 13 August 2016

Mahar, Mahram dan Haram

Mahar

Mahar atau disebut juga dengan mas kawin diterangkan di dalam Alquran.

“Dan berikanlah mahar (mas kawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisaa’: 4)

Pengertian Mahar dalam Islam
Mahar (mas kawin) merupakan hak seorang wanita yang harus dipenuhi oleh lelaki yang akan menikahinya. Mahar menjadi hak milik seorang isteri dan tidak boleh siapapun mengambilnya, entah ayahnya atau pihak lainnya, kecuali bila isteri ridha memberikan mahar tersebut kepada siapa yang memintanya.

Di dalam meminta mahar kepada calon suami, seorang calon isteri tidak boleh menuntut sesuatu yang besar nilainya atau yang memberatkan beban calon suaminya. Dianjurkan kepada calon isteri untuk meminta mahar yang meringankan beban calon suaminya. Dalam ajaran Islam, wanita supaya meminta mahar yang bisa memudahkan dalam proses akad nikah.
Mahar atau Mas Kawin menurut Alquran dan Alhadits
Akan tetapi bila calon suami memang 'terbilang mapan' dari sisi ekonomi, tentunya tidak mempermasalahkan tuntutan mahar dari calon istrinya. Bila seorang calon istri menjumpai calon suami seperti itu (mapan), akan merasa leluasa meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu baik berupa uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan atau benda berharga lainnya.
Pada umumnya dan jamak terjadi dalam setiap prosesi akad nikah, bentuk mahar berupa mushaf alquran serta seperangkat alat shalat.

Mahram, 
Mahram (Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.[1] Muslim Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya orang-orang yang merupakan lawan jenis kita, namun haram (tidak boleh) kita nikahi sementara atau selamanya. Namun kita boleh bepergian dengannya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, boleh berjabat tangan, dan seterusnya. (Sumber: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Mahram)

Haram,
Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus
hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa. (Sumber: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Haram )

Ketiga kata berdekatan, hampir sama namun jauh berbeda.. supaya tidak salah dalam menyebut dan mengambil keputusan....

Bagikan

Jangan lewatkan

Mahar, Mahram dan Haram
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.