Bagaimana pandangan Islam terhadap Penundaan Mahar!
Era teknologi dan informasi memang memberi kepantasan bagi setiap orang dalam meraih kesuksesan, namun kenyataannya tidak sesuai dengan harapan. Maka tak jarang lelaki yang menunda untuk menikah karena Mahar yang belum cukup ataupun finansial yang belum ada, takut menjadi preseden buruk keluarga seperti yang terjadi beberapa waktu di medsos tersebar kabar pernikahan singkat gara gara Mahar yang kurang.
Bagaimana Islam memandang Penundaan Mahar?
Secara syariah seorang suami boleh mempercepat dalam pembayaran Mahar, baik secara utuh ataupun dengan sebagian pada saat pernikahannya. Tetapi menanggulangi pembayaran Mahar juga diperbolehkan atau membayar sebagian dan ada sebagian ditunda. Sedangkan cara terbaik dan yang sudah menjadi kelaziman dibayar seketika dan tidak menunda ya. Namun menjadi perhatian supaya tidak terjadi permasalahan adalah memperhatikan tradisi yang ada di suatu daerah tersebut, baik mempelai wanita, sebab tradisi desa yang satu dengan yang lainnya berbeda.
Berikut kisah haru Ali r.a. Ketika meminang Fatimah ra.
Riwayat dari Ibnu Abbas ra. Yang berbunyi:
"bahwa Nabi Saw. Mencegah Ali ra. Menggauli Fatimah hingga beliau (Ali ra. ) memberikan sesuatu sebagai Mahar kepadanya terlebih dahulu. Nabi Saw. Berkata :dimana baja besi Huthaniyah yang kamu miliki? Maka Ali pun memberikan baju besi itu kepada Fatimah. (Riwayat Abu Dawud, An Nasai dan Al Hakim)
Secara jelas riwayat tersebut menunaikan pembayaran Mahar sebelum melakukan hubungan s**s. Tetapi beberapa ulama cenderung menganjurkan kaum lelaki agar tidak mendatangi Istri istrinya sampai diberi Mahar terlebih dahulu.
Lalu Az-Zuhri juga mengatakan : menurut ajaran sunnah yang kami terima, hendaknya seorang suami janganlah menemui istrinya sebelum dia memberikan nafkah ataupun menyediakan busana untuk dirinya. Sedangkan yang demikian itu merupakan amalan yang lazim dilakukan oleh kaum muslimin.
Sumber: dialog wanita dan Islam, Imam Turmudzi,
Jadi bagi teman-teman yang hendak menikah, kakaupun Mahar kurang sampaikan kepada mempelai perempuan supaya tidak salah prasangka dan pembatalan menikah. Wallahualam semoga bermanfaat!!!
Bagikan
Menunda Mahar, Bolehkah?
4/
5
Oleh
Rantausetia