Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiapkan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.
Ali ibnu AbuTalhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang. (Hud: 114) Yakni salat Subuh dan salat Magrib. Hal yang sama telah dikatakan oleh Al-Hasan dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam.
Al-Hasan telah mengatakan dalam suatu riwayat dari Qatadah dan Ad-Dahhak serta lain-lainnya, bahwa yang dimaksud ialah salat Subuh dan salat Asar.
Mujahid mengatakan, yang dimaksud dengan salat pada permulaan siang adalah salat Subuh, tetapi di lain kesempatan ia mengatakan salat Lohor dan salat Asar.
{وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ}
dan pada bagian permulaan malam. (Hud: 114)
Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, dan lain-lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah salat Isya.
Al-Hasan dalam riwayat Ibnul Mubarak dari Mubarak ibnu Fudalah, dari Al-Hasan, bahwa yang dimaksud dengan firman-Nya: dan pada bagian permulaan malam. (Hud: 114) Maksudnya adalah salat Magrib dan salat Isya.
Rasulullah Saw. telah bersabda:
"هُمَا زُلْفَتَا اللَّيْلِ: الْمَغْرِبُ وَالْعَشَاءُ"
Keduanya berada pada bagian permulaan malam hari, yaitu salat Magrib dan salat Isya.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Muhammad ibnu Ka'b, Qatadah, dan Ad-Dahhak, bahwa yang dimaksud adalah salat Magrib dan salat Isya.
Tetapi dapat pula diartikan bahwa ayat ini diturunkan sebelum salat lima waktu difardukan pada malam isra. Karena sesungguhnya salat yang diwajibkan saat itu hanyalah salat sebelum matahari terbit dan salat sebelum tenggelamnya, sedangkan salat qiyam di malam hari dianjurkan atas Nabi, juga atas umatnya. Kemudian kewajiban atas umatnya melakukan qiyamul lail di-mansukh, tetapi wajib atas Nabi Saw. Tetapi menurut suatu pendapat lain, kewajiban melakukan qiyamul lail atas Nabi pada akhirnya di-mansukh pula.
Firman Allah Swt.:
{إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ}
sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (Hud: 114)
Sesungguhnya mengerjakan perbuatan-perbuatan yang baik itu dapat menghapuskan dosa-dosa yang terdahulu, seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab Sunnah melalui Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib yang mengatakan, "Aku apabila mendengar dari Rasulullah Saw. suatu hadis secara langsung, maka Allah memberikan manfaat kepadaku dengan melaluinya menurut apa yang dikehendaki-Nya. Yakni aku mengamalkannya secara langsung. Tetapi apabila aku mendengar suatu hadis dari orang lain, maka terlebih dahulu aku sumpahi orang itu untuk kebenarannya.
Apabila orang itu mau bersumpah kepadaku, maka aku baru mempercayainya (dan mengamalkannya). Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar, dan benarlah Abu Bakar dengan apa yang diceritakannya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
"مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، فَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، إِلَّا غَفَرَ لَهُ"
'Tidak sekali-kali seorang mukmin melakukan suatu dosa (kecil), lalu ia melakukan wudu dan salat dua rakaat, melainkan diberikan ampunan baginya (atas dosanya itu)'."
Di dalam kitab Sahihain disebutkan sebuah hadis melalui Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan, bahwa dia berwudu di hadapan mereka seperti wudu yang dilakukan oleh Rasulullah Saw., kemudian ia mengatakan, "Demikianlah wudu yang pernah aku lihat Rasulullah Saw. melakukannya, lalu Rasulullah Saw. bersabda (sesudahnya):
مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّث فِيْهِمَا نَفْسَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ"
'Barang siapa yang melakukan wudu seperti wuduku ini, kemudian mengerjakan salat dua rakaat tanpa berbicara kepada dirinya sendiri dalam dua rakaatnya (yakni ia lakukan keduanya dengan khusyuk), maka diberilah ampunan baginya atas dosa-dosanya yang terdahulu'."
Imam Ahmad dan Abu Ja'far ibnu Jarir telah meriwayatkan melalui hadis Abu Uqail Zahrah ibnu Ma'bad, bahwa ia pernah mendengar Al-Haris maula Usman mengatakan, "Pada suatu hari Usman duduk, dan kami duduk bersama-sama dengannya, lalu juru azan salat datang kepadanya, maka Usman meminta air dalam sebuah wadah. Menurut pendapatku (perawi), air itu sebanyak satu mud. Kemudian Usman melakukan wudu dan berkata, bahwa ia pernah melihat Rasulullah Saw. melakukan wudu seperti wudu yang diperagakannya itu, setelah itu Rasulullah Saw. bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى صَلَاةَ الظُّهْرِ، غُفِر لَهُ مَا كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ صَلَاةِ الصُّبْحِ، ثُمَّ صَلَّى الْعَصْرَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ صَلَاةِ الظُّهْرِ، ثُمَّ صَلَّى الْمَغْرِبَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْعَصْرِ، ثُمَّ صَلَّى الْعَشَاءَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ، ثُمَّ لَعَلَّهُ يَبِيتُ يَتَمَرَّغُ لَيْلَتَهُ، ثُمَّ إِنْ قَامَ فَتَوَضَّأَ وَصَلَّى الصُّبْحَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ، وَهُنَّ الْحَسَنَاتُ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ"
'Barang siapa yang melakukan wudu seperti wuduku ini, kemudian ia bangkit dan mengerjakan salat Lohor, maka diampunilah baginya semua dosa yang dilakukannya antara salat Lohor dan salat Subuhnya. Kemudian (bila) ia melakukan salat Asar, maka diampunilah baginya dosa yang ia lakukan antara salat Asar dan salat Lohornya. Kemudian (bila) ia salat Magrib, maka diampunilah baginya semua dosa yang ia lakukan antara salat Magrib dan salat Asarnya. Kemudian (bila) ia salat Isya, maka diampunilah baginya dosa yang ia lakukan antara salat Isya dan salat Magribnya. Kemudian barangkali ia tidur lelap di malam harinya; dan jika ia bangun, lalu wudu dan melakukan salat Subuh, maka diampunilah baginya semua dosa yang ia kerjakan antara salat Subuh dan salat Isyanya. Semuanya itu adalah perbuatan-perbuatan baik yang dapat menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan buruk.”
Di dalam sebuah hadis sahih yang diriwayatkan melalui Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw., disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
"أَرَأَيْتُمْ لَوْ أن بِبَابِ أَحَدِكُمْ نَهْرًا غَمْرًا يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يُبقي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا؟ " قَالُوا: لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ: قَالَ: "وَكَذَلِكَ الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الذُّنُوبَ وَالْخَطَايَا"
"Bagaimanakah pendapat kalian seandainya di depan rumah seseorang di antara kalian terdapat sebuah sungai yang airnya berlimpah, lalu ia mandi lima kali sehari di dalamnya setiap harinya, apakah masih ada yang tersisa dari kotoran yang ada pada tubuhnya?” Mereka menjawab, "Tidak, wahai Rasulullah.” Rasulullah Saw. bersabda, "Demikian pula halnya salat lima waktu, Allah menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan dengannya."
-----
Lihat Tafsir Ibnu Katsir
Bagikan
Tafsir Surat Hud; 114
4/
5
Oleh
Rantausetia